Rabu, 31 Desember 2008

SAVE PALESTINA....

Satu hal yang mestinya kita lakukan adalah membantu sesama manusia yang teraniaya, bukannya malah mendukung kekejaman para Zionis Israel yang didukung Laknatulloh Zionis Amerika. Zionis Israel dan Amerika memproduksi senjata yang mocong sejatanya di arahkan kesaudara-saudara kita.
Lalu timbul sebuah pertanyaan, Apa yang mesti kita lakukan untuk membantu mereka yang terzolimi dan bukannya mendukung penjahat-penjahat itu? Ada sebuah hadist yang dapat kita gunakan sebagai renungan, pada tahap apa kemampuan kita atau sejauh mana daya juang yang sudah kita miliki untuk dapat kita sumbangkan.

"Barangsiapa di antara kamu melihat kemunkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu cegahlah dengan lisannya, dan apabila tidak mampu maka dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemah iman". (Hadits riwayat Imam Muslim).


APA YANG HARUS KITA PERBUAT UNTUK MEREKA......???!!!

Kamis, 25 Desember 2008

MEMBUKA REGISTRY 2

Menyangkut postingan sebelumnya membuka dan mengunci registry seumpama itu tidak bisa atau tidak berhasil saya ada satu tips lagi dan semoga tips ini berhasil yach karena kalau berurusan dengan registry ada senengnya ada menyebalkan alias menjengkelkan n kudu stress mending instal ulang aman tho tapi itu bukan yang kita inginkan karena repot juga harus instal lagi aplikasi kita. gini caranya :

  1. kita pake anti virus yang bernama Ansav AIO yang lengkap dengan REgistry FX
  2. kalau belum punya doenload dulu disini
  3. buka atau scan dulu komputernya pake Ansav
  4. Setelah selesai buka menu plugin pilih registry FX
  5. pilih cheak all terus clik tombol restat explore tunggu efect
  6. test registrynya apakah sudah terbuka Start >> Run > keti "regedit"
  7. kalau sudah bisa berati berhasil
seumpama cara diatas cara diatas Tidak berhasil ada tips lagi sekarang posisi kita harus sebagai Super admin dari super admin. :d bingung ya Gimana Caranya gini
  1. restat komputer
  2. waktu boot tekan F8 ( untuk memilih System OS )
  3. plih yang safe mode n tunggu nanti muncul folder root windowsnya
  4. ikuti langkah langkahnya yampe masuk ok kalau kita sudah masuk
  5. lakukan cara yang pertama membuka Registry dengan software penawar registry
  6. kalau itu belum berhasil coba cara kedua ini menggunakan Registry FX pluginya Ansav
  7. untuk cara nomor 6 baca ulang saja post ini dari awal OK"
Selama Saya mencoba cara terakhir ini saya 100% kurang banyak itu berhasil dan sukses ( ni murni dari pengalaman saya dalam memperbaiki Komputer ) .

kalau masih kesulitan bisa tanya saya atau tanya mbah google tapi kalau memang sudah pasrah instal ulang aja :D

MEMBUKA dan MENGUNCI REGISTRY

Kejadian yang sering kali kita rasakan terhadap windows yang terkena virus adalah registry yang di kunci oleh virus itu atau kalo tidak virus mungkin saja dikunci oleh orang yang usil terhadap komputer kita. kalo registry kita terkunci jika coba mencoba membuka akan muncul comentar " Registry has been disable by adminstrator" padahal kita tidak melakukan apa-apa, berarti itu kemungkinanya ada 2 yang saya sebutkan diatas.. kalau sudah terkunci begini kita mau melakukan instalasi atau kita ingin merubah settingan Windows tidak akan mungkin bisa. oleh karena itu syarat utama kita harus bisa membuka Registry kita.

untuk caranya ini sudah banyak tersebar di internet, coba tanya aja sama mbah google dia akan menunjukan apa yang kita cari. untuk membuka registry disini saya menggunakan software yang bernama Penawar REgistry yang saya dapatkan Dari blog edukasi Software ini sangat enak dari pada kita membuat sendiri mentahnya belum tentu jadi :d :d. Software ini kinrjanya bagus lah dengan fitur untuk membuka dan mengunci registry jadi enak lah kita. dari pada kita menginstal ulang komputer kita dan kita harus menginstal lagi aplikasi-aplikasi yang hilang jadinya capek deh, begini cara kerjanya :

1. Download Programnya disini Penawar Registry
2. Kalau Sudah Didownload atau sebelum didownload JAngan lupa matiin /disable antivirus kan itu terdeteksi Virus :d
3. Menuju Softwarenya n clik
4. setelah tampil jangan lupa baca dulu kan ada pilihanya ada nila "0" dan nilai "1"
5. kalau sudah pilih nilai yang untuk membuka "o" jangan yang mengunci "1"
6. tenteng "gemboknya udah gue buka silahkan diubah" nah itu komentarnya.
7. nah kalo gt berarti udah terbuka.

sheap yach semoga berhasil n success

source = edukasi blog

SHARING PRINTER di WINDOWS

sharing printer untuk masa sekarang mungkin semua orang sudah bisa karena sistem operasi windows sangat mudah dipahami dan digunakan... langsung aja yach udah malam nie :D eh da malem hehhehe..lanjut aja .

1. click start

2. pilih printer and faxs ( Liat gambar 1 )



3. muncul pilhan printer mana yang akan di sharing dan yang akan digunakan orang banyak ( liat gambar 2 )





4. pilih Click Kanan pilih Sharing... ( Lihat Gambar 3 )


5. Setelah itu Muncul Propertise >> Sharing >> Pilih Share This Printer . Untuk share nameNya itu terserah di isi nama kamu atau bebas deh tapi "defaultnya = nama printer yang disharing" ( lihat gambar 4 )




6. Kalau Langkah Diatas Sudah Semua langkah terakhir pilih Ok maka berhasil deh nah kalo gt ditest di komputer lain yang terhubung dengan komputer kita ( lihat gambar 5 )




untuk instal dikomputer lain baca Artikel selanjutnya

INSTAL PRINTER di KOMPUTER CLIENT

ni saya lanjutin Gimana kelanjutan instal printernya. to the point saja ya.

1. Langkah pertama Start >> Run atau tombol kombinasi ( windows + R )



2. ketikkan IP/alamat dimana printer yang telah tersharing itu berada ( note=" komputer kita juga harus dalam range alamat yang sama agar bisa terhubung") Lihat gambar 2.



3. Muncul explore yang menampilkan data yang tersharing dari komputer server printernya



4. next step kita pilih printer yang disharing dengan cara click kanan >> pilih connect ..



5. setelah langkah no 4. muncul komentar yang isinya bla bla bla ah gak tau panjang banget yang jelas pilih "YES" saja. lihat gambar


6. Jika Langkah Diatas Sudah Terlewat maka kita sudah berhasil menginstal printer sharingan di komputer kita, kalau ngak percaya lihat di printer and faxs carnya sama start >> printer and faxs terus liat deh ada ngak ;)) nih ta kasih gambar ...



dan lihat hasilnya tu kan keliatan



Sementara Cukup ntar kalo ada trick lain akan aku publish lagi

ETIKA PROFESI dan HAKI

ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI, mencakup :
1. Privasi
2. Akurasi
3. Properti
a. Hak Cipta (Copyright)
b. Paten
c. Rahasia Perdagangan (Trade Secret)
4. Akses

ANCAMAN TERHADAP SISTEM INFORMASI cont.
1. Ancaman Pasif
a. Bencana alam & politik contoh : gempa bumi, banjir, perang, kebakaran
b. Kesalahan Manusia contoh : kesalahan memasukkan & penghapusan data
c. Kegagalan sistem contoh : gangguan listrik, kegagalan peralatan & fungsi software
2. Ancaman Aktif
a. Kecurangan & kejahatan komputer
contoh : -penyelewengan aktivitas
-penyalahgunaan kartu kredit
-sabotase
-pengaksesan oleh orang yang tidak berhak
b. Program yang jahat / usil
contoh : virus, cacing, trojan, bom waktu dll

6 METODE PENETRASI TERHADAP SISTEM BERBASIS KOMPUTER cont.
1. Pemanipulasian masukan
merupakan metode paling banyak dilakukan, karena tanpa memerlukan ketrampilan teknis yang tinggi.
2. Penggantian program
Biasa dilakukan oleh spesialis informasi.
3. Pengubahan berkas secara langsung
Dilakukan oleh orang yang mempunyai akses langsung terhadap basis data.
4. Pencurian data
Dengan kecanggihan menebak atau menjebol password. Dilakukan orang dalam untuk dijual.
5. Sabotase
Tindakan masuk ke dalam sistem tanpa otorisasi disebut hacking, antara lain : Denial of Serivice,Sniffer, Spoofing. Berbagai kode jahat yang manjadi ancaman bagi sistem komputer : virus, cacing, trojan, bom waktu
6. Penyalahgunaan dan Pencurian Sumber Daya Komputasi
Bentuk pemanfaatan secara illegal terhadap sumber daya komputasi oleh pegawai dalam rangka menjalankan bisnisnya sendiri.


CYBERLAW
DEF:
Hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak Negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu

HUKUM UNTUK KEJAHATAN TEKNOLOGI
Di Indonesia telah keluar Rancangan Undang‑Undang (RUU) yang salah satunya diberi Nama "RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi". Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.

LATAR BELAKANG RUU PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Pemanfaatan Teknologi Informasi :
a. ATM untuk pengambilan uang
b. Handphone untuk berkomunikasi & bertransaksi melalui mobile banking.
c. Internet untuk bertransaksi (internet banking), email atau browsing.
d. Penyadapan e‑mail, PIN (untuk internet banking)
e. Pelanggaran terhadap hak‑hak privasi
f. Masalah domain seperti kasus mustikaratu.com dan klikbca.com
g. Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
h. Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
i. Pornografi

SEKILAS TENTANG HaKI
Lingkup Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Kekayaan Intelektual didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.

Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.

HaKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.

Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual
a. Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas
Artinya setelah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
b. Bersifat eksklusif dan mutlak
Maksudnya bahwa hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya

Karya Cipta Berwujud dalam Kelompok HaKI
1. Hak Cipta (Copyright)
2. Hak Kekayaan Industri :
- Paten (Patent)
- Merek (Trademark)
- Rahasia Dagang (Trade Secrets)
- Desain Industri (Industrial Design)
- Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
- Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

Peraturan Perundang-undangan HaKI di Indonesia
1. UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

1. Hak Cipta (Copy Right)
Apa itu Hak Cipta ?
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Siapa Pemegang Hak Cipta ?
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari si pencipta
Apa itu Ciptaan ?
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai nilai keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Apakah suatu ciptaan perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan Hak Cipta ?
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Untuk lebih baiknya dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut
Ciptaan apa saja yang dapat dilindungi oleh UU Hak Cipta?
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
- Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
- Arsitektur
- Peta
- Seni Batik
- Fotografi
- Sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Apakah yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan ?
- Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
- Ciptaan yang tidak orisinil.
- Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
- Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
- Ketentuan yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC).
Berapa lama perlindungan atas suatu ciptaan ?
- Perlindungan atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal dunia.
- Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Paten (Patent)
Apa itu Paten ?
Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).
Apakah yang dimaksud dengan inventor ?
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).
Siapakah pemegang Paten ?
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Apakah yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan ?
Yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan.
Pengungkapan suatu hasil penelitian atau
penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
- Melalui penguraian teknik dengan tulisan yang dipublikasikan.
- Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum.
- Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.
Ada berapa macam sistem pendaftaran
Paten ?
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten, yaitu :
- Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan.
- Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
Sistem apa yang dianut oleh pemerintah Indonesia ?
Dalam memberikan hak paten kepada pengusul, pemerintah Indonesia mengacu pada sistem First to File.
Apakah yang dimaksud dengan
klaim itu ?
Klaim adalah bagian terpenting dari suatu
invensi (penemuan) yang dimintakan
perlindungan, dan di dalam klaim diungkapkan
semua kelebihan teknik dari invensi tersebut.
Apa perbedaan antara Paten dengan Paten sederhana (Utility Models) ?
NoUraian Paten Paten Sederhana
1.Yang diperiksa Kebaruan (novelty), langkah inventif,
dapat diterapkan dalam industri Kebaruan (novelty)
2Masa Berlaku 20 tahun, terhitung sejak penerimaan
permintaan paten 10 tahun, terhitung sejak
tanggal pemberian paten
3Jumlah Klaim 1 (satu) atau lebih dari satu 1 (satu)

Penemuan apa saja yang tidak dapat
diberikan perlindungan paten ?
Yang tidak dapat diberikan perlindungan paten
adalah (UU Paten, pasal 7) :
- Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Contoh : Bahan peledak.
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis

Apakah suatu inovasi yang akan didaftarkan harus dihasilkan dari kegiatan penelitian atau pengembangan terlebih dahulu ?
Ya, suatu invensi yang akan dimintakan perlindungan hak paten terlebih dahulu harus melalui proses penelitian dan pengembangan

Apakah yang harus dilakukan inventor (penemu) sebelum mengajukan permintaan paten ?
- Melakukan penelusuran (searching)
informasi paten di beberapa Website,
antara lain : http://www.dgip.go.id
http://www.uspto.gov
http://www.jpo.gov
http://www.epo.gov
- Melakukan analisa, apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dibandingkan dengan invensi terdahulu.
- Mengambil keputusan
Jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai kebaruan dari pada invensi terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian biaya pendaftaran paten



Merek (Trademark)
Apa merek itu ?
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa
Siapakah yang dapat mendaftarkan merek?
Yang dapat mendaftarkan merek adalah :
- Perorangan
- Beberapa orang (pemilikan bersama)
- Badan hukum
Apa fungsi merek ?
Merek berfungsi sebagai :
- Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dari produk orang lain atau badan hukum lainnya

Berapa lama jangka waktu perlindungan merek ?
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Apakah Rahasia Dagang itu ?
Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya

Apa unsur-unsur dari Rahasia Dagang ?
Unsur dari rahasia dagang adalah :
- Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
- Mempunyai nilai ekonomi
- Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan
Ketiga unsur tersebut harus ada dalam rahasia dagang.
Sebagai contoh rahasia dagang adalah :
Pabrik Coca Cola sangat dikenal atas produk minuman yang telah mendunia dan disukai oleh kawula muda dan orang tua. Untuk dapat terus berproduksi sampai saat ini resep atau formula dari Coca Cola tidak diketahui oleh umum

Apakah hak dari pemilik rahasia dagang ?
- Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
- Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Apakah rahasia dagang perlu didaftarkan ke Ditjen HAKI?
Tidak, tetapi jika akan dilakukan pengalihan hak harus ada dokumen pengalihan hak dan dicatatkan pada Ditjen HAKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang. Apabila tidak dicatatkan pada Ditjen HAKI tidak berakibat hukum pada pihak ketiga

Berapa lama jangka waktu yang diberikan untuk rahasia dagang ?
Jangka waktu untuk hak rahasia dagang tidak terbatas, sepanjang rahasia itu dipegang oleh pemiliknya

Desain Industri (Industrial Design)
Apakah desain industri ?
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan

Apakah yang dimaksud Hak Desain Industri ?
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut

Siapakah yang disebut dengan pendesain ?
Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri

Berapa lama jangka waktu perlindungan desain industri ?
Perlindungan terhadap hak desain
industri diberikan untuk jangka waktu
10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
Apakah Sirkuit Terpadu itu ?
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik

Apakah Desain Tata Letak itu ?
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu

Apa saja yang mendapat perlindungan Hak Desain tata Letak Sirkuit Terpadu ?
Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinil. Desain tata letak sirkuit terpadu dinyatakan orisinil apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat desain tata letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.

Berapa lama jangka waktu perlindungan desain tata letak sirkuit Terpadu ?
- Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan adalah 10 tahun.
- Jika desain tata letak sirkuit terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi

PENEGAKAN CYBER CRIME

The General Assembly of United Nations, A/RES/55/63, 22 January 2001: Combating the criminal misuse of information technologies
“Recognizing that the free flow of information can promote economic and social development, education and democratic governance,” (Perlu diakui bahwa arus bebas Informasi dapat mendorong perkembangan Sosial dan Ekonomi, Pendidikan dan Pemerintahan yang Demokratis),

“Noting significant advancements in the development and application of information technologies and means of telecommunication,” (Perlu dicatat bahwa adanya kemajuan-kemajuan yang signifikan dalam perkembangan dan penerapan teknologi informasi dan ala-alat telekomunikasi),

“Expressing concern that technological advancements have created new possibilities for criminal activity, in particular the criminal misuse of information technologies,” (Yang menjadikan keprihatinan bahwa kemajuan-kemajuan teknologi tersebut telah menciptakan kemungkinan-kemungkinan baru dalam melakukan tindak pidana, khususnya tindak pidana penyalahgunaan teknologi informasi),

TINDAK PIDANA "CYBER CRIME"
Berdasarkan Modus dan Korban, dikelompokkan
menjadi 2 yaitu:

1. Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi untuk melakukan perbuatannya.
2. Kejahatan yang yang dilakukan dengan tujuan dan sasaran Teknologi Informasi dan Telekomunikasi

Kejahatan yang dilakukan dengan TIT
- Cyber Gambling (Perjudian)
- Cyber Terrorism (Terorisme)
- Cyber Fraud (Penipuan Kartu Kredit)
- Cyber Sex (Pornografi)
- Cyber Smuggling (Penyelundupan)
- Cyber Narcotism (Narkotika)
- Cyber Attacks on Critical Infrastructure (Penyerangan terhadap infrastruktur penting)
- Cyber Blackmail (Pemerasan)
- Cyber Threatening (Pengancaman)
- Cyber Aspersion (Pencemaran nama baik melalui internet)
- Phising.
- Dan lain-lain

Kejahatan dengan sasaran TIT
- Hacking; Cracking, Defacing
- Phreaking
- DoS Attack
- Penyebaran Kode Jahat (Malicious Code, Virus, Spyware, Trojan Horse, Adware, dll)
- BotNet (Robot Internet)
- Dan lain-lain

Penegakan Hukum "Cyber Crime"
Praktisi Hukum Agustinus Dawaria:

Tidak perlunya kejahatan itu dipandang dengan cara berbeda.

“….Situs bisa dilihat seperti rumah, data sama dengan barang milik orang lain….artinya Internet hanya Metode dan Hukum bisa ditegakkan meski dengan (hukum) yang lama”

Hacker
Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta, pada Sabtu 17 April 2004 berhasil membobol situs (Cracking) Pusat Tabulasi Nasional Pemilu
http://www.tnp.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Borobudur Jakarta Pusat dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama "unik", semisal Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan sebagainya.

Modus: dengan mengetes sistem keamanan server
http://www.tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL Injection.

Barang bukti: router, log file kabinet, server warnet Yogyakarta, server Danareksa, server KPU, grafik koneksi berupa webalizer, satu buah cd sofware, satu boks file dan satu buku komputer.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Hamdi SH, pada persidangan Kamis 23 Desember 2004, menetapkan vonis 6 bulan 21 hari kepada Dani Firmansyah. Hukuman didasarkan pada UU RI No. 36 Thn. 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c jo. Pasal 38 jo Pasal 50 dan Subsider pasal 406 KUHP (Menghancurkan dan merusakkan barang).

Cyber Fraud (CC Fraud)
Beny Wong pada 14 Juli 2004 melakukan transaksi di “Hardy's Supermarket” Batubulan Gianyar, Bali dengan menggunakan kartu kredit Citibank bernomor 4541 7900 1413 0605 atas nama Wahyu Nugroho. Saat itu transaksi berhasil dilakukan.

Pada tanggal yang sama, Beny Wong kembali berbelanja di “Hardy's Supermarket” Sanur, Bali. Dengan menggunakan empat kartu kredit palsu yaitu Mastercard dari BNI, Visa dari Standard Cartered Bank, serta Mastercard dan Visa dari Citibank. Namun transaksi gagal dilakukan karena Kartu Kredit yang digunakan diketahui Palsu.

Pada 14 September 2004 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Supratman SH memberikan "hadiah" kepada terdakwa berupa putusan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun.

Sembilan bulan kemudian, tepatnya 6 Juni 2005, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar Bali yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gede Ginarsa dan Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Surasmi memvonis untuk terdakwa yang sama dengan putusan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Secara keseluruhan, hukuman atas terdakwa pemalsuan kartu kredit di Bali itu adalah 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan.

Putusan Hukuman terhadap Beny Wong di Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Gianyar Bali tersebut, didasarkan pada Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat - Barang siapa membuat surat palsu..., jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun).

Cyber Sex (Pornography)
Anggota Satuan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Rabu 28 Juli 2004 sekitar pukul 11.15 wib, telah menangkap Johnny Indrawan Yusuf alias Hengky Wiratman alias Irwan Soenaryo asal Malang, Jawa Timur terkait dengan kasus perdagangan VCD porno dan alat bantu seks melalui jaringan internet dalam situs
http://www.vcdporno.com

Nama domain
http://www.vcdporno.com itu sendiri terdaftar pada Network Solution, LLC 13200 Woodland Park Drive, Herndon, VA 20171-3025, Amerika Serikat. Domainnya terdaftar pada 4 Juli 2003 dan akan berakhir pada 4 Juli 2008 atas nama Lily Wirawan/Johnny Jusuf dengan alamat: 20 Sill Wood Place, Sidney, 2171 Australia.

Situs tersebut juga memiliki IP Address: 69.50.194.230 yang terdaftar di ATJEU PUBLISHING, LLC 5546 West Irma, Glendale, AZ, United States.

Terdakwa diancam hukuman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, karena melanggar Pasal 282 KUHP (Kejahatan terhadap Kesusilaan - Barangsiapa menyiarkan, …..dimuka umum, ….gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, ….).

Cyber Terrorism

Beberapa waktu lalu di tahun 2004, Kepolisian RI berhasil menangkap pelaku pembuat situs yang ditengarai merupakan situs yang digunakan oleh Kelompok Jaringan teroris di Indonesia untuk melakukan propaganda terorisme melalui Internet.

Domain situs teroris
http://www.anshar.net dibeli dari kartu kredit curian (hasil carding). Hasil penelusuran menunjukkan, situs tersebut dibeli atas nama Max Fiderman. Max Fiderman tentunya bukan nama asli, alias nama samaran. Max Fiderman sebenarnya orang baru di belantara carding. Setelah menguasai sedikit ilmunya, Max diduga berhasil dibujuk untuk membeli domain http://www.anshar.netdengan kartu kredit curian.Menurut hasil penyelidikan dengan menggunakan Software Visual Trace Route, ”Max Fiderman” menggunakan Matrix untuk online, IP Address–nya adalah 202.152.162.x dan 202.93.x. Matrix adalah salah satu jenis kartu telepon seluler GSM pascabayar yang dikeluarkan oleh PT. Indosat.

Terdakwa pembuat situs diancam hukuman UU RI No.15 Thn2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Alat pendukung Gakum "CC"

Computer Forensic:

Hardware:
1. DAT Imager.
2.Diskette Imager.
3.Disk Emulator.
4.Covert Imager.
5.Mobile forensic workstation.
6.Enterprise imaging system
7.Hardisk Duplicator.

Software:
1.GenX.
2.Gen Text.
3.Gen Tree.


Teknologi Informasi dan telekomunikasi ibarat pedang bermata dua, satu sisi memberikan dampak Positif, pada sisi yang lain memberi dampak negatif.

Tindak Pidana penyalahgunaan teknologi Informasi dan telekomunikasi yang menggunakan media ruang maya (Cyber Space) kita sebut Cyber Crime.

Walaupun Indonesia belum memiliki Undang-Undang Khusus Cyber Crime, namun aparat penegak hukum, khususnya Polri telah melakukan upaya penegakan hukum dengan menggunakan Instrumen hukum yang ada dan didukung peralatan Computer Forensik.